TEMPO.CO, Yogyakarta - Delapan anak maestro pelukis Widayat mengakui telah mengambil 141 lukisan yang disimpan di Museum Haji Widayat, Magelang. Tapi mereka menolak dituding sebagai pihak yang mencuri, merampas, atau merampok ratusan lukisan itu.
“Kami mengambil lukisan yang menjadi hak kami, bukan mencuri. Itu adalah warisan ayah yang menjadi hak kami,” kata anak bungsu dari istri pertama Widayat, Soewarni, yakni Yuli Rahardjo di kantor Pusat Bantuan Hukum Jogjakarta (PBHJ) di Yogyakarta, Selasa, 15 Januari 2013.
Apalagi, kata Yuli, saat mereka mengambil lukisan itu, kunci museum diserahkan sukarela oleh pengurus rumah tangga museum. Selain itu, mereka juga sempat mengontak pengelola museum, Fajar Purnomosidi dan Diyah Widiyanti, untuk mengambil lukisan itu.
Dalam kasus ini, Fajar dan Diyah berseberangan dengan mereka. “Kakak kami yang tertua, Wardiningsih, mengontak Pungky dan Diyah untuk memberitahukan akan mengambil lukisan. Bukan minta izin, lho,” kata Yuli. Fajar saat itu berada di Pekanbaru.
Sebelumnya, Pungky, panggilan akrab Fajar, menuding anak Widayat dari istri pertama mencuri lukisan itu dari museum. “Kami tahu pelakunya. Ya, anak-anak Pak Widayat sendiri,” kata Pungky kepada Tempo, Sabtu, 12 Januari 2013. Widayat punya 11 anak dari dua istri, yakni Soewarni dan Soemini.
Tapi, menurut Yuli, lukisan di dalam museum itu adalah harta warisan. “Lukisan itu adalah harta waris yang sudah disepakati bersama setelah ayah meninggal. Bahkan, di belakang pigura, ada nama anak-anak yang menjadi ahli warisnya,” kata Yuli.
Satu lukisan terdapat satu nama anak sebagai pemilik waris atas lukisan. Lukisan itu kini berada di suatu tempat yang dirahasiakan. “Yang kami ambil adalah yang menjadi hak kami. Hak Pungky dan Diyah masih ada di sana,” kata Yuli.
Kuasa hukum delapan anak Widayat, Irawadi Uska, menjelaskan, sengketa waris itu sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Magelang pada 2012. “Penggugat minta agar koleksi museum diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola, bukan dikelola ahli waris,” kata Irawadi.
Pungky membantah klaim kubu Yuli bahwa koleksi lukisan di dalam museum merupakan harta waris. Justru koleksi itu tak boleh diperjualbelikan karena telah dihibahkan Widayat untuk museum. “Yang menulis nama di pigura itu, ya, mereka sendiri. Saya tak pernah menyepakati,” kata Pungky.
PITO AGUSTIN RUDIANA