TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencoret nama Muhammad Daming Sanusi dari dalam daftar calon hakim agung yang kini menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Pernyataan hakim asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu dianggap sangat tidak pantas.
"KY sangat menyesalkan pernyataan tidak senonoh itu," ujar Imam Anshori, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Selasa, 15 Januari 2013.
Seperti dilansir sejumlah media, Daming yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin berkelakar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi Hukum DPR tentang hukuman bagi pemerkosa. Dalam uji kelayakan kemarin Daming menjawab tak setuju memberi hukuman mati kepada pemerkosa.
"Karena yang diperkosa dengan yang memperkosa sama-sama menikmati," ujarnya. Kepada wartawan seusai uji kelayakan, Daming mengaku sengaja melontarkan pernyataan tersebut sebagai lelucon untuk mencairkan suasana.
Imam menuturkan, calon hakim agung harusnya menyampaikan pernyataan bijak dalam proses uji kelayakan dan kepatutan. Bukannya malah membuat pernyataan yang memicu polemik. "Walaupun KY telah meloloskan calon itu, kami berharap DPR mencoret Daming."
TRI SUHARMAN