TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat menyayangkan ucapan calon hakim agung Daming Sunusi terkait pemerkosaan. Menurut Martin, meskipun dirinya sepakat pelaku pemerkosaan tidak perlu dihukum mati, tapi ucapan Damining dinilai tidak perlu.
"Ucapan itu sangat saya sesalkan," kata politikus Partai Gerindra ini di Gedung DPR, Selasa, 15 Januari 2013. Namun, Martin mengingatkan, inti ucapan Daming sebenarnya adalah pelaku pemerkosaan tidak perlu dihukum mati. "Itu dapat dipahami," kata dia.
Martin menjelaskan, ada pemerkosaan yang dilakukan dalam keadaan mabuk, ikut-ikutan, dan remaja yang tergoda penampilan merangsang wanita. Menurut dia, perbuatan seperti ini mesti dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan. "Seperti yang terjadi di India," ujarnya.
Dia menyatakan, pada contoh pertama dia sepakat pemerkosa tidak perlu dihukum mati, melainkan harus mendapatkan hukuman berat, misalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Martin menambahkan, banyak negara di Barat tidak lagi mempersoalkan keperawanan.
Bahkan, kata Martin, di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, hampir setengah wanitanya tak lagi perawan. Menurut dia, ini menjadi faktor hakim tidak menjatuhkan pidana mati kepada pelaku pemerkosaan. "Tetapi hanya perbuatan bejat saja," kata dia.
Sebelumnya pada Senin lalu saat uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi Hukum DPR, Daming menolak hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Namun, bukan ucapan itu yang bikin banyak orang geram, tapi alasan di baliknya. "Yang diperkosa dengan yang memperkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," kata Daming.
WAYAN AGUS PURNOMO