TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, ucapan selamat hari raya yang disampaikan pimpinan partai politik melalui iklan media massa tak tergolong dalam kampanye. Komisi memperbolehkan pimpinan partai melakukan hal tersebut dan tak dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
"Itu tergolong sebagai kegiatan personal. Sebagai individu, pimpinan partai boleh saja melakukan itu," kata Ida saat dihubungi, Selasa, 15 Januari 2013.
Ida mengatakan, ucapan selamat dari pimpinan partai baru bisa disebut pelanggaran jika ada unsur kampanye di dalamnya. Unsur-unsur itu antara lain tampilan logo partai, ajakan memilih, penjelasan program, serta visi dan misi partai.
Sejak 7 Januari lalu, seluruh partai peserta Pemilu 2014 diperkenankan berkampanye. Partai boleh mengadakan pertemuan tatap muka, rapat di ruang terbatas, serta menyelenggarakan acara untuk kampanye. Namun partai belum boleh melakukan kampanye rapat umum alias kampanye besar-besaran di ruang terbuka. Partai juga tak boleh kampanye di media massa. "Baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang," kata Ida.
Larangan kampanye di media massa diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pasal 82 dan 83 undang-undang tersebut mengatur kampanye di media massa hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Pasal 1 undang-undang tersebut mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program partai. Ida mengatakan, sebuah iklan tak mesti memenuhi semua unsur itu untuk disebut sebagai kampanye. "Satu unsur terpenuhi, sudah disebut sebagai kampanye," katanya.
ANANDA BADUDU