TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menyatakan, batas terakhir Bupati Garut Aceng Fikri untuk menyerahkan surat pledoi atau pembelaan adalah Rabu besok 16 Januari 2013.
Akan tetapi hingga hari ini, MA mengklaim belum menerima surat pembelaan atas pengajuan rekomendasi pemecatan Aceng oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut.
"Karena batasnya hanya 14 hari, berarti terakhir besok. Mungkin Aceng dan kuasa hukumnya masih merancang suratnya," kata Ridwan saat ditemui di kantornya, Selasa, 15 Januari 2013.
Ia menyatakan, Mahkamah Agung telah membentuk majelis hakim dari Kamar Pidana Tata Usaha Negara untuk memeriksa permintaan kasus dengan nomor 1 P/KHS/2013 tersebut. Majelis hakim tersebut langsung diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara MA yaitu Hakim Agung Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius.
"Bila Aceng tidak mengirim pembelaan, proses pemeriksaan berkas oleh majelis akan terus berlanjut," kata Ridwan.
MA sendiri memang hanya memberi waktu proses perkara orang nomor satu Garut ini paling lama 30 hari kerja. MA akan mengeluarkan putusan tentang pemakzulan Aceng sekitar minggu pertama bulan Februari 2013, karena proses sudah dimulai sejak 2 Januari 2013.
Kasus yang melibatkan Aceng mulai terkuak saat kabar perceraiannya dengan seorang gadis berinisial FO, 18 tahun tersebar. Aceng menceraikan istri sirinya ini hanya dalam waktu empat hari dan disampaikan melalui pesan singkat.
Beberapa kasus lainnya juga mulai tekuak sehingga DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk memecat bupati Garut tersebut. Aceng diusulkan diberhentikan karena diduga melanggar etika dan Undang Undang Perkawinan serta Undang Undang Pemerintahan Daerah.
FRANSISCO ROSARIANS