TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Haryadi Sukamdani, mengatakan pengusaha tidak akan mengubah penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru, meski diprotes serikat pekerja. Protes tersebut rencananya akan digelar Rabu besok, 16 Januari 2013. “Demo tidak akan berpengaruh. Di level perundingan bipartit telah dicapai kesepakatan soal penangguhan,” katanya kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2013.
Haryadi menilai penangguhan upah menyelamatkan industri padat karya, usaha kecil dan menengah. Akibat kenaikan upah, dia menambahkan, beban operasional meningkat. Haryadi mengklaim penjelasan tersebut telah dimengerti oleh perwakilan pekerja sehingga penangguhan disepakati. “Mereka yang di luar tidak tahu kondisi sebenarnya, bahwa telah terjadi kesepakatan.”
Haryadi mengatakan beberapa pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara sudah mencapai kesepakatan dengan pekerjanya mengenai penangguhan UMP. “Dari 56 yang mengajukan, 34 perusahaan sudah sepakat,” ujarnya.
Perusahaan yang belum bersepakat dengan pekerja soal upah ini berencana merelokasi usaha ke Jawa Tengah. Alasannya, UMP Jateng lebih rendah ketimbang Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar area di Jateng dinilai layak sebagai kawasan industri padat karya.
Namun, Haryadi mengancam jika penangguhan ini gagal karena pemerintah menolaknya. “Terpaksa ada pemutusan hubungan kerja atau menutup usaha,” katanya.
ANANDA TERESIA