TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan siap membina dan melatih tukang gigi agar aman dalam berpraktek. Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti, upaya ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan perkara tidak memberikan kebebasan secara luas setiap orang untuk membuka praktik kesehatan gigi.
"Akan kami dorong untuk dibina dan dilatih di kantor Dinas-Dinas Kesehatan," kata Ali Ghufron ketika dihubungi Selasa, 15 Januari 2012. Program ini akan masuk dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kementerian Kesehatan.
Untuk lebih detailnya, kata Ali, pihaknya akan membicarakan masalah ini dengan Menteri Kesehatan dan pejabat terkait. Ia belum bisa memastikan jumlah tukang gigi dan anggaran yang akan dikeluarkan terkait ini. Alasannya putusan Mahkamah baru keluar sore tadi. Mengenai putusan Mahkamah, Ali menyatakan pihak kementerian pasti mematuhi hasilnya.
Namun sampai saat ini Ali belum mendapatkan salinan mengenai amar putusan itu. Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang tukang gigi memang dibuat untuk keamanan konsumen. "Justru peraturan menteri itu agar masyarakat lebih aman," kata Ali.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 40/PUU-X/2012 hari ini, 15 Januari 2013. Putusan ini tidak memberikan kebebasan secara luas setiap orang untuk membuka praktik kesehatan gigi. Putusan ini telah memberi syarat seorang tukang gigi berpraktik dengan memiliki surat izin yang diberikan pemerintah setelah memastikan dan mengembangkan kemampuan seorang tukang gigi melalui pembinaan serta pengawasan.
Tukang gigi kembali diizinkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Pasal 73 ayat 2 Undang-undang tentang Praktik Kedokteran dengan redaksional pengecualian pada tukang gigi. Sehingga, menurut Wirawan, konsekuensinya adalah penghapusan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011 yang mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang pekerjaan tukang gigi.
SUNDARI