TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut Aceng H.M. Fikri mengaku telah menyampaikan pleidoi atau pembelaan ke Mahkamah Agung terkait pemakzulan dirinya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Berkas pembelaan sudah saya sampaikan barusan pukul 13.00 WIB ke MA," kata ujar penasihat hukum Bupati Aceng, Ujang Sujai Toujiri, kepada Tempo, Rabu, 16 Januari 2013.
Surat pembelaan Bupati Aceng ini telah diterima Koordinator Restrasi Panitera Tata Usaha Negara Mahkamah Agung atas nama Christina Sri, dengan nomor register 01/BJT/I/01 P. KHS/Th. 2013.
Menurut Ujang, dengan telah disampaikannya pembelaan itu, Mahkamah Agung akan mulai menguji materi pemakzulan Bupati Aceng pada esok hari. Proses uji materi ini akan dilakukan selama 30 hari ke depan.
Pembelaan Bupati Aceng ini disampaikan dalam bentuk dokumen setebal 16 halaman. Isi materinya: meminta Mahkamah Agung membatalkan permohonan para wakil rakyat untuk melengserkan Bupati Aceng. Alasannya, keputusan dewan itu dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Ujang menilai pelanggaran etika yang dilakukan Bupati Aceng hanya cukup sampai pemberian sanksi, tidak ke pemecatan. Pemecatan kepala daerah oleh Dewan hanya bisa dilakukan bila kepala daerah terjerat pidana umum dan pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi.
Pernikahan siri Bupati Aceng dengan Fani Octora yang dijadikan acuan Dewan untuk melengserkannya dianggap sebagai kesalahan. Alasannya, pernikahan itu telah sesuai dengan syariat agama Islam dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. "Pak Aceng itu menikah bukan sebagai bupati, tapi sebagai pribadi," ujarnya.
Bupati Aceng mengaku pasrah dengan keputusan Mahkamah Agung. "Saya hanya bisa menunggu keputusan MA. Lolos atau tidak (dimakzulkan), terserah hakim di MA," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR