TEMPO.CO,Surabaya - PT Minarak Lapindo Jaya berjanji akan membayar ganti rugi warga korban lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, pada Januari 2013 ini. Menurut Bupati Sidoarjo Saiful Illah, pembayaran ganti rugi bulan ini Rp 786 miliar. Lapindo akan mengucurkan Rp 154 miliar bulan ini. Sedangkan sisanya, Rp 632 miliar, akan dibayar melalui pinjaman di bank-bank milik pemerintah. "Bulan Januari ini, mereka berjanji membayar Rp 154 miliar," kata Saiful, Rabu, 16 Januari 2013.
Saiful menambahkan, pembayaran melalui pinjaman bank harus disertai jaminan dari pemerintah. Bank yang akan memberikan pinjaman adalah BRI dan BNI. PT Minarak juga pernah meminjam ke BRI Rp 1,1 triliun untuk membayar ganti rugi tanah terkena dampak lumpur. Pinjaman itu telah dikembalikan dalam jangka waktu dua tahun. Menurut Saiful, perusahaan Lapindo sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati dan Menteri Pekerjaan Umum untuk pembayaran sisa ganti rugi pada bulan ini.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, untuk mengatasi ganti rugi korban Lapindo yang belum juga tuntas, Dewan Pengarah mengusulkan pemerintah membeli aset perusahaan PT Minarak Lapindo Jaya. "Tapi, ini masih wacana, masih diusulkan," ujarnya.
Aset yang dimaksud adalah tanah seluas 680 hektare yang termasuk dalam peta terdampak lumpur. Soekarwo menegaskan bahwa pihaknya masih terus berkomunikasi dengan pihak Lapindo. Menurut dia, Lapindo berjanji segera merealisasikan pembayaran Rp 250 miliar kepada korban terdampak lumpur.
Seharusnya, pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada Oktober-Desember 2012 lalu. Ini disebabkan berkas yang masih dianggap bermasalah. Berkas yang bermasalah berasal dari 4.422 warga yang tinggal di 65 rukun tetangga di kawasan Porong.
AGITA SUKMA LISTYANTI