TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah menerima surat pembelaan atau pleidoi Bupati Garut Aceng M. Fikri terhadap rekomendasi pemakzulan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut. Surat pembelaan tersebut juga sudah diserahkan ke majelis hakim perkara nomor 1 P/KHS/2013 yang berasal dari Kamar Tata Usaha Negara.
"Berkas jawaban berupa nota keberatan dari Aceng Fikri, Bupati Garut, sudah diterima hari Rabu, 16 Januari 2013," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur melalui pesan pendek, Rabu, 16 Januari 2013.
Ridwan menyatakan nota keberatan akan dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut. Putusan untuk menerima atau menolak rekomendasi pemakzulan tersebut bergantung pada hasil musyawarah majelis yang batas waktunya maksimal 30 hari kerja sejak perkara diajukan, 2 Januari 2013. "Selanjutnya, kita tinggal menunggu putusan," kata Ridwan.
Majelis hakim perkara Aceng ini diketuai oleh Ketua Muda Tata Usaha Negara MA, yaitu Hakim Agung Paulus Lotulung dengan anggota Hakim Agung Supandi dan Hakim Agung Julius.
Kasus ini mulai terkuak saat kabar perceraian Aceng dengan seorang gadis, Fany Octora, 18 tahun, tersebar. Aceng menceraikan istri sirinya ini hanya dalam waktu empat hari setelah menikah dan disampaikan melalui pesan pendek. Beberapa kasus lainnya juga mulai terkuak sehingga DPRD Garut menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk memecat Bupati Garut tersebut. Aceng diusulkan diberhentikan karena diduga melanggar etika dan Undang-Undang Perkawinan serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
FRANSISCO ROSARIANS