TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk satuan tugas pemantau ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena penerapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menurut Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, satuan tugas ini akan mencari jalan keluar atas kemungkinan terjadinya PHK.
"Nanti akan dicarikan jalan keluar dengan berbagai kemudahan, termasuk penangguhan pelaksanaan UMP," kata Muhaimin, Rabu, 16 Januari 2013. Selain mencari jalan keluar, Satgas bertugas berkoordinasi dengan dinas tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk pengumpulan informasi, pendataan, dan pendampingan terkait PHK buruh.
Jika ada perusahaan yang benar-benar mau PHK karena kenaikan upah, maka dipersilakan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat. “Serikat pekerja dan perusahaan silakan berkoordinasi secara bipartit sehingga bisa menghindari PHK di perusahaannya," kata Muhaimin. Ia berharap kenaikan upah pekerja tidak menjadi beban perusahaan.
Untuk mencegah PHK, Muhaimin berencana memberikan insentif dari sektor-sektor lain, misalnya pemberian insentif pajak, peningkatan infrastruktur, logistik, serta suku bunga perbankan bagi perusahaan-perusahaan. Muhaimin juga berencana merevisi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231/MEN/ 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
“Mari kita semua cari jalan keluar agar beban berat pengusaha di tahun 2013 ini berkurang," kata Muhaimin, yang tidak memperinci bagian-bagian keputusan menteri mengenai penangguhan upah minimum yang akan direvisi.
Keputusan menteri membolehkan penangguhan upah minimum dengan berbagai syarat. Permohonan diajukan pengusaha kepada gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Permohonan diajukan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.
SUNDARI