TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menemukan adanya perbedaan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri dengan data Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan data yang ditemukan itu, ada indikasi penggelembungan jumlah pemilih pada Pemilu 2009.
"Kami menemukan fenomena jumlah penduduk sekarang berkurang signifikan," kata Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Abdul Hakam Naja kepada Tempo, Rabu, 16 Januari 2013. Perbedaan ini ditemukan ketika menyandingkan data agregat kependudukan per kecamatan dengan data pemilih pada pemilihan kepala daerah terakhir.
Hakam mencontohkan data di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan, jumlah penduduk Jawa Tengah sebanyak 39,29 juta jiwa terhitung 26 November 2012 lalu. Tetapi berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri jumlah penduduk menjadi 32,57 juta jiwa.
Menurut Hakam, ada selisih 6 juta penduduk antara data KPU dengan data pemerintah. Padahal tidak ada kejadian luar biasa pada periode 2009 hingga 2012. Misalnya bencana alam yang mengakibatkan jutaan orang hilang. "Artinya ada indikasi penggelembungan pada Pemilu 2009 lalu," kata dia.
Hakam menjelaskan, fenomena ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di daerah lain. Dia menambahkan, ada pengurangan jumlah penduduk secara signifikan. Di daerah lain juga tidak ada kejadian istimewa. Hanya saja, dia belum bisa menyebutkan akumulasi perbedaan data ini karena sedang dihitung oleh Komisi Pemerintahan. "Kami mesti hitung lagi," ujarnya.
Hakam menuturkan, Komisi Pemerintahan bakal mencocokkan data pemerintah dengan data KPU. Tidak tertutup kemungkinan DPR akan membentuk panitia kerja data pemilih untuk menyelidiki masalah ini. Menurut dia, keputusan hingga saat ini adalah basis data pemilih adalah DAK2. Setelah itu akan dimutakhirkan menjadi daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).
Dia berharap, persoalan kekisruhan data pemilih seperti Pemilu 2009 tidak berulang di Pemilu 2014. "Kami akan selidiki sebelum keluarnya daftar pemilih tetap," kata dia.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemilu 2014, penyerahan DP4 ke KPU akan dilakukan pada 9 Februari 2013. Pencermatan DP4 dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhi dilakukan pada 25 Februari hingga 10 Maret 2013. Penetapan daftar pemilih sementara akan dilakukan pada 10 Juli 2013 sedangkan pengumuman daftar pemilih tetap akan dilakukan pada 21 September 2013 hingga 9 April 2014.
WAYAN AGUS PURNOMO