TEMPO.CO, Bandung - Pasca-penghapusan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), sekolah eks RSBI tetap melaksanakan pungutan tambahan. Alasannya, belum ada surat keputusan yang diturunkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Saya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan ataupun meneruskan penarikan iuran tersebut,” kata Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Bandung, H. Nandi Supriyadi M.Pd, ketika dihubungi pada Rabu, 16 Januari 2013.
Menurut dia, keputusan mengenai penarikan dana dari orang tua siswa bergantung pada surat resmi dari Kementerian, yang masih ditunggu pihak sekolah. Penarikan biaya tambahan itu sudah berjalan satu tahun pembelajaran dari sebelum keputusan penghapusan status RSBI muncul.
“Sekarang kami menunggu surat edaran resmi pasca-RSBI ini dicabut dari Kemendikbud atau Kemendiknas, jadi kami masih menggunakan sistem yang sudah berjalan saat ini," ucap Nandi.
Senada dengan Nandi, juru bicara SMPN 5 Bandung, Nandang Sutisna, menyatakan, selama belum ada surat resmi dari Menteri, tidak ada pengaruh yang signifikan pada pencabutan status RSBI. Proses belajar-mengajar masih menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantar pada beberapa mata pelajaran, khususnya matematika dan IPA. “Mau RSBI atau bukan, SMPN 5 tetap berusaha meningkatkan mutu siswa melalui program yang sudah dijalani SMPN 5,” kata Nandang.
Menurut Nandang, jika surat resmi dari Kementerian turun, sekolah siap menjalankan sistem apa pun yang telah ditetapkan sebagai pengganti sistem RSBI. "Penghilangan penarikan biaya tambahan pada orang tua tidak akan menjadi masalah dalam meningkatkan mutu sekolahnya," ujarnya.
SELLY ASTARI OCTAVIANI | ENI S