TEMPO.CO, Jakarta - Pakar asuransi dari PT Katsir Imam Sapto Sejahtera Aktuaria, Sapto Trilaksono, menilai tak perlu ada uji kelayakan dan kepatutan pemegang saham asuransi. "Kalau beli (perusahaan asuransi) susah, nanti mereka (investor) malah tidak mau beli," ucap Sapto seusai menghadiri rapat dengar pendapat membahas RUU Asuransi di kawasan parlemen, Senayan, Rabu, 16 Januari 2013.
Ia mengakui niat pemerintah baik dalam mengusulkan adanya uji kelayakan dan kepatutan terhadap pemegang saham. Pasalnya, di masa lampau, pemegang saham tak paham bisnis perusahaan asuransi tempat menginvestasikan uangnya. Ternyata perusahaan banyak utang dan pemegang saham merugi. "Uang hilang," kata Sapto.
Uji kelayakan, menurut dia, juga berguna untuk menghindari risiko perusahaan dimiliki oleh individu atau institusi yang memiliki rekam jejak buruk. Hanya, seharusnya berfokus bagaimana agar investor nyaman dalam berinvestasi. "Kalau dipanggil Otoritas, walau tidak salah juga jadi berpikir ada apa ini.”
Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis menyatakan setuju apabila usulan pemerintah dalam RUU Asuransi adalah uji terhadap moral pemegang saham. Namun, soal uji kompetensi, ia belum bisa berpendapat. "Tergantung jawaban atas apa kepentingan fit and proper itu," ucapnya.
Dalam pandangan pakar sekaligus pelaku industri, menurut dia, yang penting bagi pemegang saham adalah return tinggi. “Jika begitu, apakah pemilik modal harus paham soal asuransi?” ujar Harry.
MARTHA THERTINA