TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meminta Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bekerja ekstra keras. Wacik mengingatkan bahwa sektor migas sangat vital untuk perekonomian Indonesia.
"Pelantikan Saudara hari ini disaksikan tokoh lingkaran pertama Presiden, ini menunjukkan vitalnya SKK Migas," kata Jero Wacik dalam pelantikan Kepala SKK Migas di Kementerian ESDM, Rabu, 16 Januari 2013.
Dalam pelantikan tersebut, hadir pula Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Jero Wacik meminta Rudi segera menjalankan tugasnya sebagai Kepala SKK Migas setelah dilantik. Sebab, Jero menilai Rudi bukan orang baru di organisasi SKK Migas, yang dulunya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "Saudara bukan orang baru, tapi berasal dari sana. Pernah menjadi Deputi Operasi di BP Migas. Jadi tidak perlu lama-lama orientasi, langsung kerja saja," kata Jero.
Rudi mengatakan, dalam jangka pendek, SKK Migas akan melakukan pembenahan organisasi dan sumber daya manusia. Selain itu, SKK Migas juga akan mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa di industri migas dengan mengurangi masalah mikro. Rudi mengatakan, selama ini proses persetujuan sering kali dianggap lambat karena pembahasan terlalu mikro dan detail.
"Kami mengevaluasi proses pengadaan barang dan jasa agar prosesnya lebih sederhana tanpa meninggalkan kepentingan lembaga sebagai pengawas," kata Rudi.
Selain itu, Rudi menjanjikan peningkatan penemuan cadangan minyak dan gas bumi melalui kegiatan eksplorasi yang masif. Peningkatan produksi minyak dan gas bumi juga akan didorong, terutama dengan enhanced oil recovery (EOR).
"Selain itu, akan menyelesaikan proyek fasilitas minyak, terutama Lapangan Banyu-Urip, Cepu, dan penyelesaian proyek fasilitas gas, terutama Lapangan Masela, Tangguh, Indonesia Deepwater Development (IDD), Jangkrik, dan Donggi-Senoro," kata Rudi.
Setelah pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi 2013, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan ke Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), yang berada di bawah Kementerian ESDM. Kepala SK Migas ketika itu dirangkap oleh Menteri ESDM Jero Wacik.
Namun, untuk mengubah status sementara SK Migas, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid ini disebutkan, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu dilakukan SKK Migas sampai diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi.
BERNADETTE CHRISTINA