TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memburu seorang warga Balikpapan yang diduga terkait dengan pengiriman paket sabu-sabu seberat 1,4 kilogram senilai Rp 2 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Wisnu Sutirta, menjelaskan perburuan terhadap seorang warga Balikpapan tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan tersangka berinisial HP. Waria yang berprofesi sebagai penjual jasa salon kecantikan keliling itu dibekuk aparat Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan pekan lalu.
Wisnu enggan menjelaskan secara terperinci ihwal operasi perburuan, termasuk identitas warga Balikpapan tesebut. Sebab, hal itu bisa mengganggu proses penyidikan serta kerja aparat di lapangan. Wisnu hanya mengatakan bahwa penyidik Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur secara intensif memeriksa HP. ”Untuk sementara, hanya itu yang bisa kami jelaskan,” kata Wisnu, Kamis, 17 Januari 2013.
Pengiriman sabu-sabu tersebut dilakukan melalui Kantor Pos Balikpapan. Pengirimnya atas nama Colman Armbus asal India yang ditujukan kepada Lisda Safitri di Balikpapan. Namun, petugas Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan yang berdinas di kantor pos mencurigainya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan, Djanurindro Wibowo, menjelaskan paket yang dikirim lintas negara tersebut tidak wajar. Setelah dibongkar ternyata berisi sabu-sabu (methampetamin).
Sabu-sabu yang dikemas dalam botol-botol mini dan dilapisi kertas karbon tersebut ditata di sela-sela kain bordir khas India. Modus tersebut untuk menghindarkan pendeteksian sinar X oleh petuga Bea Cukai. Namun, kasus terkuak ketika petugas menjebak HP saat akan mengambil paket tersebut.
SG WIBISONO