TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan, pihaknya telah meminta pencegahan terhadap dua orang saksi kasus korupsi penggunaan dana kas Pemerintah Kota Tomohon 2009-2010. Surat permohonan pencegahan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 11 Januari 2013.
"Pencegahan atas nama Rio Samudra dan Willy Tanko. Keduanya adalah saksi untuk kasus yang berkaitan dengan penggunaan dana Pemkot Tomohon 2009-2010 dengan tersangka JR," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu, 16 Januari 2013.
JR yang dimaksud Johan adalah mantan Wali Kota Tomohon 2009 Jefferson Rumanjar. Dia telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tomohon 2006-2008.
Dalam kasus tersebut, Johan mengatakan KPK sendiri sudah menetapkan Jefferson sebagai tersangka pada 2012 lalu. Jefferson, menurut dia, telah melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ini kasus yang berbeda dengan yang terdahulu," katanya.
Jefferson, menurut Johan, juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana kas Pemerinta Tomohon. Namun dia tak memperinci bentuk penyalahgunaan kewenangan itu. "Dugaannya sama seperti yang terdahulu," ujarnya.
FEBRIYAN