TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia akan meneken nota kesepahaman untuk mengatur kampanye di televisi. Anggota KPU, Fery Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, kedua lembaga itu juga akan menyusun perincian sanksi pelanggaran kampanye tersebut. ”Kalau untuk partai, sanksi bisa administratif dan pidana,” kata Ferry di kantor KPU, Kamis, 17 Januari 2013.
Ihwal sanksi tersebut, Ferry mengatakan, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. Partai bisa diberi sanksi administratif jika kampanye di luar jadwal. “Sanksi pidana kalau partai menyinggung SARA dan membuat pesan yang menggiring,” ujarnya.
Anggota KPI, Idy Muzzayad, mengatakan, Komisi Penyiaran bisa memberi sanksi kepada stasiun televisi jika mengiklankan partai di luar jadwal. Sanksi tersebut terentang antara teguran tertulis hingga pemotongan durasi penyiaran.
Idy mengatakan, sejak masa kampanye dimulai 7 Januari lalu, partai relatif patuh pada aturan dan tak beriklan lagi di televisi. Sebelumnya, Partai NasDem, Golkar, dan Gerindra, relatif sering beriklan di televisi.
Nota kesepahaman antara KPU dan KPI saat ini sedang dalam tahap penyusunan naskah. Idy mengatakan, nota kesepahaman tersebut akan dibahas kembali Senin pekan depan.
ANANDA BADUDU