TEMPO.CO, Jakarta - Partai peserta Pemilihan Umum 2014 meminta Komisi Pemilihan Umum lebih fleksibel soal kuota keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislator. "Masalah ini kan soal administratif," kata Agoes Poernomo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kamis, 17 Januari 2013.
Menurut dia, partai yang tidak mampu memenuhi kuota cukup menyerahkan surat pengakuan ketidakmampuan. Apalagi, menurut Agoes, pasal mengenai kuota perempuan tersebut bersifat normatif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilu.
Pasal 55 Undang-Undang Pemilihan Umum menyebutkan, dalam daftar calon legislator sekurang-kurangnya ada 30 persen jatah untuk perempuan. Dalam Pasal 56 ayat 2 disebutkan, untuk setiap tiga bakal calon yang diajukan partai peserta pemilu terdapat minimal satu bakal calon perempuan.
Dua hari lalu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan akan mencoret partai di daerah pemilihan yang gagal memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon legislatornya. Komisi akan mengembalikan berkas pencalonan legislator jika tidak memenuhi syarat kuota perempuan.
Jika partai tetap gagal memenuhi syarat tersebut sampai batas waktu penetapan, Komisi memastikan bakal mencoret keikutsertaannya di daerah pemilihan. "Kami akan menyatakan mereka tidak memenuhi syarat," kata Husni seusai rapat dengan Komisi Pemerintahan DPR.
Meski tidak mengandalkan kader internal, Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengaku siap memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon legislatornya. Dalam penyusunan daftar calon, katanya, kuota perempuan di tingkat pusat sudah 31 persen. "Kami memiliki banyak sayap partai," ujar dia.
WAYAN AGUS PURNOMO