TEMPO.CO, Bekasi -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengajukan permohonan agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemilihan kepala daerah. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa pilkada di MK dengan agenda pembacaan eksepsi oleh termohon, yakni KPU Kota Bekasi, pada Jumat, 18 Januari 2013.
Pengacara KPU Kota Bekasi, Alexon Sadzili, mengatakan gugatan pemohon bias. "Keluar dari tema gugatan yang disampaikan ke MK," kata Alexon kepada Tempo, Jumat petang. Gugatan melenceng yang dimaksud Alexon adalah materi gugatan tidak sesuai dengan perkara yang dipersoalkan pemohon.
Pemohon adalah tiga pasangan calon yang gagal dalam pilkada Kota Bekasi, yakni Dadang Mulyadi-Lukman Hakim, Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamuddin, dan Awing Asmawi-Andi Zabidi. Mereka memperkarakan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 50 dan 51 tentang Pencalonan dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.
Adapun isi materi gugatan mempersoalkan dugaan penggelembungan suara dan politik uang. "Gugatan tidak fokus dan terlalu melebar," ujar Alexon. "Atas alasan itulah kami memohon majelis hakim menolak gugatan," kata dia.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KPU juga menyampaikan dalil pembelaan yang mematahkan isi materi gugatan. Soal penggelembungan, kata Alexon, tidak sesuai dengan fakta hukum. Yang sebenarnya terjadi adalah perubahan suara dari daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum pemohon, Hiu Hindiana, mengatakan pemohon telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan status quo terhadap hasil pilkada Kota Bekasi. "Dengan begitu, tahapan pilkada tak bisa dilanjutkan sampai ada keputusan tetap," kata dia. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.
HAMLUDDIN