TEMPO.CO, Sleman - Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Sukimin, mengatakan, peraturan pemerintah tentang pengamanan tembakau dinilai sangat pro-asing. Sebab, jika tembakau dan rokok keretek yang kadar tar dan nikotinnya tinggi diberangus, yang sangat untung adalah usaha rokok luar negeri. "Pembuatan peraturan itu disokong dana asing miliaran rupiah," kata dia, dalam unjuk rasa, Sabtu, 19 Januari 2013.
Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Tembakau dinilai sangat merugikan petani. Jika peraturan itu diterapkan pada Maret 2013, perlahan petani tembakau akan mati secara ekonomi.
Para petani tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta yang jumlahnya lebih dari 12.500 orang berencana akan memboikot bayar pajak dan pemilihan umum (pemilu). Sebab, mereka sangat dirugikan dan terancam dimiskinkan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tembakau.
Perlahan pula lahan pertanian tembakau lokal tergusur. Pengalihan ke tanaman lain juga tidak akan berarti bagi petani. Selain keahlian mereka adalah menanam tembakau, lahan mereka juga tidak cocok untuk tanaman lain. Padahal, hasil panen tembakau sangat menghidupi petani. Bahkan tembakau yang berkualitas harga jualnya bisa mencapai Rp 225 ribu per kilogram.
Tembakau lokal yang bermacam itu di Daerah Istimewa Yogyakarta banyak ditanam di Sleman, Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo. Jenis tembakau lokal yang mereka tanam antara lain bligon, grompol, kedusili, dan kemloko untuk rokok keretek. Sedangkan untuk rokok putih adalah dari tembakau virginia.
"Kami membayar pajak dari uang hasil tembakau. Kami boikot bayar pajak dan pemilu," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Sleman, Sarwiji, saat aksi pembakaran tembakau di Donoharjo, Ngaglik Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu 19 Januari 2013.
Para petani pun meminta maaf kepada pemerintah jika mereka tidak membayar pajak. Mereka juga tidak mau dilibatkan dalam kepanitiaan pemilihan umum legislatif maupun presiden 2014.
"Kalau peraturan itu tidak dicabut atau direvisi, kami sudah sepakat ogah bayar pajak dan tetap boikot pemilu," kata dia.
Para petani tembakau itu juga akan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengadukan masalah tersebut. Selain itu, mereka sepakat dengan para petani tembakau dari daerah lain seperti Temanggung, Boyolali, dan Klaten untuk mengajukan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Agung.
MUH SYAIFULLAH