TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan Kepolisian bisa melakukan penggeledahan ke Mahkamah Agung seandainya Mahkamah tak akomodatif dalam menuntaskan kasus bekas hakim agung Achmad Yamanie. Sampai saat ini polisi memang mengaku kesulitan mendapatkan barang bukti berupa surat putusan Peninjauan Kembali Hengky Gunawan.
"Polisi dapat meminta terlebih dahulu ke Mahkamah, tapi jika Mahkamah tak akomodatif, lakukan penggeledahan kalau perlu," kata Imam kepada Tempo, Jumat, 18 Januari 2013.
Markas Besar Kepolisian RI telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen putusan oleh Yamanie, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kepolisian belum menetapkan tersangka kasus ini karena belum mendapatkan bukti berupa surat putusan PK Hengky 15 tahun dan surat putusan PK Hengky 12 tahun alias yang telah dipalsukan oleh Yamanie.
Meski menyambut baik peningkatan pengusutan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tapi Imam mengaku heran kepada Kepolisian RI yang belum juga mendapatkan putusan asli tersebut. "Komisi Yudisial tak mungkin memberikan ke Polri, karena surat putusan itu milik Mahkamah Agung," kata dia.
Yamanie ialah bekas hakim agung yang ketahuan memanipulasi putusan Peninjauan Kembali terpidana narkoba Hengky Gunawan. Putusan itu, dimanipulasi dengan cara ditulis tangan. Vonis Hengky yang sebelumnya 15 tahun penjara, berubah menjadi 12 tahun penjara karena ulah Yamanie.
Akibat perbuatan tersebut, Yamanie diseret ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim. Akhirnya pada Selasa, 11 Desember 2012, Yamanie dinyatakan dipecat dengan tidak hormat. Berlangsungnya sidang tersebut menciptakan sejarah, yakni seorang hakim agung bisa diseret, dan bahkan dipecat dengan tidak hormat di sidang etik Majelis Kehormatan Hakim.
Jika Mabes Polri jadi menyidik Hakim Yamanie, ini juga akan jadi sejarah. Untuk pertamakalinya polisi menyidik perkara hakim agung.
MUHAMAD RIZKI