TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut A Rafiq telah tutup usia, hari ini, Sabtu, 19 Januari 2013. Anaknya, Fahd El Fouz, yang kini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, memohon izin untuk menjenguk sang ayah.
"Kami sedang mengurus izinnya ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan," ujar Rudi Alfonso, pengacara Fahd saat dihubungi, Sabtu malam 19 Januari 2013.
Rudi berharap kliennya bisa melihat sang ayah malam ini juga. Kalaupun belum bisa, terpidana suap dana penyesuaian infrastruktur daerah itu bisa melihat pemakaman artis yang terkenal dengan lagu Pandangan Pertama itu. "Pemakaman akan berlangsung besok (Ahad)," ujarnya.
A Rafiq tutup usia setelah dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. Fahd seusai menjalani pemeriksaan di KPK pernah menyatakan bahwa sang ayah memiliki riwayat penyakit jantung.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fahd tersangka lantaran menyuap Wa Ode Nurhayati, politikus Partai Amanat Nasional Rp 6 miliar. Penyuapan diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni, Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Fahd telah divonis 2 tahun lima bulan penjara.
Adapun Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, mengatakan, bahwa seorang narapidana yang sudah menjalani masa hukuman dan telah divonis bersalah pada tingkat kasasi, berada di bawah naungan lembaga pemasyarakatan.
Olehnya itu, kata dia, KPK tidak menjadi tempat permohonan izin bila terdapat keluarga napi yang meninggal dunia. "Kecuali dalam tahap penyidikan," ujar dia saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu malam.
TRI SUHARMAN