TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengklaim tidak mempersulit kepolisian untuk mengusut kasus pemalsuan putusan yang menjerat mantan hakim agung Achmad Yamanie. "Kami tidak mungkin melindungi (Yamanie), kami sangat terbuka," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, ketika dihubungi, Ahad, 20 Januari 2013.
Sebelumnya, polisi terus mengatakan belum memperoleh barang bukti berupa putusan asli dan putusan palsu peninjauan kembali terpidana narkoba Hangky Gunawan. Hal ini, menurut polisi, menghambat penentuan tersangka dalam kasus Yamanie, padahal status kasusnya kini sudah naik ke penyidikan.
Menurut Ridwan, pada awal Januari 2013, tiga orang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian sudah datang ke MA. Pada saat itu, kata Ridwan, tiga penyidik tersebut sudah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan MA, termasuk untuk memperoleh barang bukti dan dokumen.
Badan Pengawasan, menurut Ridwan, adalah bagian dari tim pemeriksa yang awalnya menyelidiki putusan yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi di Surabaya itu. Dalam penyelidikan tersebut, tim pemeriksa menemukan tulisan tangan Yamanie yang memalsukan putusan majelis hakim dari vonis selama 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Kami yang membuka kasus itu pertama kali, tak ada alasan untuk kami berhenti dengan menghambat proses pidana di polisi," kata Ridwan.
FRANSISCO ROSARIANS