TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. membenarkan bahwa lembaganya sudah mencegah dua orang mantan pejabat Kementerian Agama, yaitu Ahmad Djauhari dan Abdul Karim. Keduanya dicegah karena terkait dengan kasus pengadaan Al-Quran. "Sejak 16 Januari lalu KPK sudah mencegah dua orang pejabat Kementerian Agama, yaitu Ahmad Djauhari dan Abdul Karim, selama enam bulan ke depan," ujarnya di gedung KPK.
Ahmad Djauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam di Kementerian Agama. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012. Djauhari diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya untuk mengatur pemenang tender. KPK menduga negara menderita kerugian negaranya senilai Rp 20 miliar pada 2012. Sementara untuk 2012, dari nilai proyek Rp 55 miliar kerugian negara yang ditaksir Rp 14 miliar.
Selain Djauhari, KPK juga sudah menetapkan dua orang politikus Golkar sebagai tersangka kasus ini. Keduanya adalah Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Anggota Komisi Agama DPR ini diduga melakukan penggiringan anggaran di Senayan. Dia juga diduga sempat berkomunikasi dengan Djauhari melalui Dendy untuk mengatur pemenang tender ini. Atas jasanya ini, KPK menduga Zulkarnaen menerima aliran dana sekitar Rp 10 miliar.
Menurut Johan, pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Menurut dia, untuk sementara ini, status Abdul Karim masih sebagai saksi. "Statusnya sampai saat ini baru saksi saja," katanya.
FEBRIYAN