Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen UNJ Jadi Korban Proyek Nazaruddin  

image-gnews
Mahasiswa Universitas Atmajaya Jakarta. TEMPO/Subekti
Mahasiswa Universitas Atmajaya Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Tri Mulyono. Dia didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa alat laboratorium (proyek pengadaan pada Kementerian Pendidikan Nasional) pada 2010.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 5,175 miliar," kata jaksa Fitri Zulfahmi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.

Jaksa menjelaskan, pada 2010, Universitas Negeri Jakarta melakukan pengadaan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium dengan alokasi pagu anggaran dari Dikti sebesar Rp 17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan Rektor UNJ Bejo Suyanto menunjuk Tri sebagai Ketua Panitia Pengadaan.

Salah satu proyek mereka adalah pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru. Ketika itulah mereka berhubungan dengan Grup Permai. Perusahaan yang merupakan milik Muhammad Nazaruddin itu ingin ikut serta dalam proyek tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, melalui Wakil Direktur Grup Permai, Gerhana Sianipar, memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara yang merupakan anak perusahaan Grup Permai, Meilia Rike, untuk menyiapkan proyek tersebut. Meilia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang tersebut. Dia juga bertemu dengan Tri, Dedi Purwana, dan Suryadi untuk membahas spesifikasi barang yang dibutuhkan.

Saat mengumpulkan agen penyedia itu, Rosa mengatakan harga tiap barang harus didiskon 40 persen dan 3 perse
n. Namun pada UNJ, para vendor diminta mengirimkan brosur tanpa ada diskon.

Tri kemudian menerima daftar atau list barang para vendor itu. Daftar tersebut lalu digunakannya untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). HPS itu kemudian disahkan oleh pejabat pembuat komitmen, Fakhruddin Arbah. Isinya, pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,999 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mengatakan, Tri dan Fahrudin selaku pejabat pembuat komitmen tahu para vendor itu sudah mendiskon harga tiap barang. Mereka juga dinilai menyimpang karena menyusun HPS tanpa melalui survei pasar. Ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Saat UNJ membuka pendaftaran pengadaan tersebut pada 27 Juli 2010, perusahaan-perusahaan yang merupakan pinjaman Grup Permai mendominasi pendaftaran. Mereka adalah PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion. Hanya CV Sinar Sakti yang bukan pinjaman grup tersebut.

Menurut jaksa, dalam kontrak atau surat perjanjian pengadaan antara UNJ dan PT Marell, ternyata ada keuntungan yang tidak wajar pada perusahaan tersebut. "Keuntungan antara 30 persen sampai 50 persen per item barang," ujar dia.

Atas perbuatan Fahrudin dan Tri tersebut, negara mengalami kerugian Rp 5,175 miliar. Fahrudin dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana adalah 20 tahun penjara atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Sebelumnya, jaksa juga telah mendakwa Fakhruddin untuk kasus ini.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.