TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali kehilangan penyidiknya. Menurut sumber Tempo di lembaga antirasuah itu, seorang penyidik dan pengawal tahanan dari unsur kepolisian mengajukan pengajukan pengunduran diri.
"Masa tugas penyidik itu sudah habis dari Polri, tetapi sebenarnya masa kerja di KPK masih sampai 2016," ujar sumber tersebut.
Penyidik tersebut bernama Syamsul Huda. Ia telah bertugas di KPK selama empat tahun. Kasus yang pernah ditanganinya antara lain kasus Miranda Swaray Goeltom, terpidana suap pemiliahan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004; serta Amran Batalipu, bekas Bupati Buol yang tersangkut suap pengurusan hak lahan kebun kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP., belum mengetahui informasi tersebut. "Saya cek dulu," ujar dia di kantornya pada Senin, 21 Januari 2013.
Pengunduran diri dua pegawai KPK dari kepolisian itu menambah panjang daftar penyidik yang telah hengkang dari KPK. Setidaknya, sudah sembilan penyidik KPK yang memilih kembali ke Markas Besar Kepolisian. Sebelumnya pada Desember 2012, sebanyak dua orang mengundurkan diri. Sementara pada November 2012 enam orang penyidik melakukan hal yang sama.
Pengunduran diri penyidik ini ditengarai sebagai buntut perseteruan antara KPK dan Polri. Perseteruan terjadi saat KPK mengusut kasus korupsi proyek simulator kemudi di Korps Lalu Lintas. Kasus ini diwarnai penarikan 20 penyidik serta upaya kriminalisasi penyidik Novel Baswedan.
TRI SUHARMAN