TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., tak mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota ke luar Jakarta. Pemindahan Ibu Kota tak melanggar aturan apa pun dalam undang-undang sepanjang dibutuhkan.
"Tapi, cabut dulu Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota jika benar-benar mau pindah," kata Mahfud seusai berbicara dalam Seminar Dialog Kepemimpinan: Kontribusi UII dalam Menyiapkan Pemimpin Bangsa di Universitas Islam Indonesia, Senin, 21 Januari 2013.
Menurut Mahfud, opsi pemindahan Ibu Kota dari Jakarta merupakan wacara yang wajar. Apalagi, kawasan pusat pemerintahan dilanda banjir hebat beberapa hari terakhir. "Kalau menurut saya boleh saja karena tak melanggar hukum ataupun konstitusi," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud tak mau menjawab pertanyaan perihal kawasan ideal pengganti Jakarta sebagai ibu kota negara. Dia berpendapat, opsi pemindahan Ibu Kota membutuhkan analisis sosiologis, geografis, ekonomi, dan politik yang matang.
"Saya tak tahu di mana idealnya. Saya tak kompeten dalam kajian ini. Terserah mau dipindah ke mana saja. Mau Yogyakarta, Bogor, Palangkaraya, silakan," ujar Mahfud.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM