TEMPO.CO, Denpasar - Gugatan LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait dengan pemberian izin pengelolaan hutan bakau Ngurah Rai kepada investor mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Denpasar, Senin, 21 Januari 2013.
Dalam sidang itu, Gubernur diwakili oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali Dewa Putu Eka Wijaya Wardana.
Seusai sidang tertutup, Eka menyebutkan agenda hari ini masih seputar pemeriksaan berkas gugatan. "Jadi, gugatannya juga belum diberikan kepada kami karena belum lengkap sepenuhnya," ujarnya. Kepada pihak Gubernur, hakim hanya mengkonfirmasi kebenaran adanya surat keputusan yang merekomendasikan pemberian izin pengelolaan Taman Hutan Rakyat dan meminta dibuatkan kronologinya.
Sementara itu, Ketua Dewan Daerah Walhi Wayan Gendo Suardana menyebutkan pihaknya diminta melengkapi persyaratan administrasi, khususnya terkait dengan statuta hukum dari Walhi. "Ini saya lihat masih wajar dan bukannya untuk mempersulit persidangan," ujarnya.
Gugatan Walhi terfokus pada SK pemberian izin pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) mangrove Ngurah Rai yang diberikan kepada PT Tirta Rahmat Bahari, dengan nomor perkara gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps. Walhi menilai surat itu tidak sesuai dengan kebijakan Gubernur untuk melakukan moratorium pemanfaatkan hutan Bali selatan dan menyelamatkan lingkungan Bali.
Baca Juga:
Kawasan hutan mangrove yang bakal dikelola investor tidak semata-mata sebagai tempat pelestarian hutan, tapi juga merupakan kawasan mitigasi perlindungan tsunami dan pencegahan intrusi air laut.
ROFIQI HASAN