TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan Eza Gionio terhadap Ardina Rasti memasuki babak baru. Bersama ibundanya, Erna Santoso, dan pengacaranya, Aldi Firmanysah, Rasti mendatangi Komnas Perempuan di Menteng, siang tadi, Senin, 21 Januari 2013, untuk meminta dukungan perihal kasus yang dialaminya.
Di sana Rasti sempat bertemu dengan ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah. Lalu mereka bertiga mendatangi kantor Kongres Wanita Indonesia (Kowani), juga untuk meminta dukungan.
Menurut Erna, kedua lembaga tersebut merespons positif laporan itu. Komnas Perempuan dan Kowani berjanji akan memproses laporan tersebut.
Bintang film era 1970-an ini mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang tidak langsung menahan Eza meskipun segala bukti dan saksi sudah disodorkan. Eza hanya diminta untuk menjalani wajib lapor. "Ada bukti visum, jadi ini bukan penganiayaan ringan," kata Erna lewat telepon, Senin, 21 Januari 2013.
Menurutnya, permintaan maaf Eza tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. “Dia harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ia menegaskan. “Kalau kasus ini dibiarkan, dan Eza enggak ditahan, nanti perempuan Indonesia pada diem aja kalo ditabokin sama cowok,” katanya.
IRCHAM M. AGANOVI