TEMPO.CO, Kupang - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana tahun 2008 di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), dituntut hukuman 1,4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) E. Sinaga dalam tuntutannya mengatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kontrasepsi tersebut, yang merugikan negara sekitar Rp 305 juta.
"Dengan demikian, kelima terdakwa dituntut 16 bulan penjara," kata jaksa E. Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa, 22 Januari 2013.
Kelima terdakwa itu adalah panitia provisional hand over (PHO) di dinas tersebut, yakni dokter Rina Sutjiati, Mustaqim Geger, Josephus Bolla, Jeremias Panie, dan Hermanus Foeh.
Kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek pengadaan 128 unit alat kontrasepsi untuk sterilisasi. Akibat dananya disunat panitia pengadaan, kontraktor hanya mampu menyediakan dua unit. Dengan demikian, terjadi kekurangan 126 unit. Kerugian akibat kekurangan pengadaan alat kontrasepsi sebesar Rp 305 juta.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Komarudin, jaksa juga menuntut kelima terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan.
Menurut Sinaga, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu juga menyeret mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Rote Ndao, Agustinus Orageru, dan Direktur CV Anugerah Timor Mandiri, Munawar Lutfi, sebagai kontraktor pengadaan alat kontrasepsi.
YOHANES SEO