TEMPO.CO, Magelang - Sebanyak 36 dari 141 lukisan yang diambil sejumlah anak almarhum pelukis Widayat telah dikembalikan ke Museum H Widayat. Hal pengembalian ini disampaikan oleh Kepala Polres Magelang, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guritno Wibowo. “Lukisan itu dikembalikan pada 17 Januari lalu,” ujar Guritno, Selasa, 22 Januari 2013.
Pengembalian lukisan itu dibenarkan oleh Direktur Museum H. Widayat, Fajar Purnomosidi. “Saya minta lukisan yang lain juga dikembalikan,” ujar Fajar kepada Tempo. Sebelumnya Fajar melaporkan pencurian 141 lukisan itu kepada polisi. Tapi Guritno berharap kasus pencurian ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Daripada merugikan semua pihak. Kami juga siap jika diminta menjadi mediator,” kata Guritno.
Adapun Fajar menyatakan menyerahkan pemrosesan kasus itu kepada polisi dan pengadilan agama. “Segala putusan apa pun nantinya akan saya ikuti. Tapi segala upaya hukum akan tetap saya tempuh,” kata Fajar.
Sidang gugatan delapan anak dan tiga cucu Widayat terhadap lukisan koleksi Museum H. Widayat yang dijadwalkan Selasa 22 Januari 2013 di Pengadilan Agama Mungkid, Kabupaten Magelang, ditunda hingga 26 Februari mendatang. Sidang ditunda karena Fajar Purnomosidi dan Diyah Widiyanti selaku tergugat tak hadir.
Kasus itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Mungkid pada 1 Agustus 2012. Delapan anak Widayat yang menjadi penggugat adalah Wardiningsih, Anwar Hutomo Kusumo Wardono, Yuli Raharjo, Wicaksono Adi, Wiji Saksono, Danang Wijayanto, Agung Wijanarko, dan Widya Anugrahwan. Sedangkan tiga cucu Widayat dari anak keduanya yang sudah meninggal dunia yaitu Hendro Wardoyo adalah Yoke Saptohudoyo, Kartika Sari, dan Karina Rima Melati.
Dalam gugatan itu mereka meminta pengadilan menetapkan benda bergerak dan tidak bergerak peninggalan Widayat sebagai harta warisan. Benda bergerak yang dimaksud adalah 1.489 lukisan karya Widayat yang ada di dalam museum, 496 lukisan karya seniman lain di dalam museum, 2.109 lukisan karya Widayat di dalam galeri, serta barang seni lain karya Widayat dan yang bukan karya Widayat. Sedangkan benda tak bergerak berupa tanah di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
PITO AGUSTIN RUDIANA