TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengatakan lembaganya sudah berbicara dengan Markas Besar Kepolisian RI mengenai habisnya masa tugas sejumlah penyidik dari kepolisian pada awal tahun ini. KPK mempersilakan para penyidik memilih untuk diperpanjang masa tugasnya atau tidak.
"Bagi yang sudah delapan tahun, kami persilakan apakah mau diperpanjang menjadi 10 tahun atau tidak. Kami menghormati semua keputusan mereka," ujar Johan ketika dihubungi Tempo, Selasa, 22 Januari 2013.
Pekan lalu, seorang penyidik Polri di KPK mengundurkan diri. Syamsul Huda mundur karena sudah habis masa tugasnya dan ingin kembali mengabdi di Polri. "Dia tak ingin lagi diperpanjang," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto melalui pesan singkat.
Johan berujar, pada akhir bulan ini hingga bulan depan, sejumlah penyidik Polri memang akan habis masa tugas delapan tahunnya. Walau Peraturan Pemerintah Nomor 103 tentang Sumber Daya Manusia KPK menyebutkan masa tugas penyidik masih bisa diperpanjang dua tahun lagi, pemimpin KPK menyerahkan semua kepada masing-masing penyidik.
KPK juga, ucap dia, sudah mengajukan permintaan tambahan penyidik kepada Polri. Para penyidik baru ini akan menggantikan sejumlah penyidik yang sudah kembali sebelumnya. "Kan, sebelumnya sudah ada yang kembali, tapi belum ada gantinya," kata Johan.
FEBRIYAN