TEMPO.CO, Bojonegoro - Belasan pejabat dan mantan pejabat yang terjerat perkara korupsi, masih antre untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Para koruptor tersebut sekarang ini masih dipenjara di Lapas Kelas II-A Bojonegoro.
Para koruptor yang menunggu antre itu, di antaranya dua mantan manajer tim sepak bola Persibo Bojonegoro: Abdul Cholik (asisten manajer bidang administrasi) dan Imam Sardjono (asisten manajer bidang teknik), yang sudah dipenjara pada Rabu, 28 November 2012. Keduanya divonis dalam perkara korupsi dana Persibo.
Ada juga mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun, terpidana kasus korupsi APBD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp 6 miliar. Juga mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Bojonegoro, Moh Zaenuri, yang divonis penjara dua tahun, atas perkara korupsi dana bantuan sosial dari APBD Bojonegoro tahun 2007. Untuk kasus ini, yang bersangkutan masih menunggu proses eksekusi (penahanan) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Selain itu, ada juga 12 kepala desa di beberapa desa di Bojonegoro yang juga terjerat perkara Program Nasional Agraria (Prona). Modusnya berupa pungutan liar dengan membebankan biaya kepengurusan sertifikat pada masyarakat dengan besaran sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu per orang. Sebagian besar terdakwa divonis satu tahun penjara.
Di luar itu, ada beberapa orang yang statusnya masih tersangka, yaitu mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso, 64 tahun, tercatat sebagai tersangka perkara korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Juga anggota DPRD Bojonegoro Nurhadi, yang terjerat perkara korupsi bersama istrinya, Munjiatun. Suami-isri ini, terjerat perkara korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) senilai Rp 127 juta.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, sejumlah orang yang terjerat perkara korupsi memang sudah ada yang berkekuatan hukum tetap dan belum. Misalnya, yang sudah berstatus terpidana atau yang masih berstatus tersangka. Namun, soal pemindahan dan penahanan di Lapas Sukamiskin tergantung kebijakan dari pimpinan di Lapas bersangkutan. “Tugas kami menjadi eksekutor,” dia menegaskan kepada Tempo, Senin sore, 22 Januari 2013. Selebihnya, kata Nursirwan, soal kepindahan itu tergantung kebijakan lapas.
SUJATMIKO