TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh berpendapat hakim Muhammad Daming Sanusi tak mungkin keceplosan ketika melontarkan pernyataan kontroversialnya. Sebab, Daming mengulang pernyataannya hingga tiga kali secara sadar. "Jadi, dia mengulangi kata 'sama-sama menikmati' hingga tiga kali, dengan aksentuasi berbeda," kata Imam ketika dihubungi Tempo, Selasa, 22 Januari 2013.
Imam menjelaskan, sebelum melontarkan pernyataan kontroversial itu, Daming ditanya pertanyaan yang panjang. Pertanyaan tersebut berkutat di hukuman mati bagi terpidana narkoba dan terpidana korupsi. Kemudian, Daming ditanya juga soal hukuman mati bagi pemerkosa. Seusai menjawab pertanyaan itulah, celetukan kontroversial Daming tiba-tiba keluar.
"Jadi, celetukannya, kira-kira begini, 'Dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban sama-sama menikmati...sama-sama menikmati...sama-sama menikmati.' Kata 'sama-sama menikmati' itu dia ucapkan dengan aksentuasi yang berbeda, saya tak tahu mengapa. Yang jelas itu terulang hingga tiga kali berturut-turut," ujar Imam.
Daming, salah satu calon hakim agung yang hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, melontarkan pernyataan kontroversial ketika menjawab pertanyaan soal hukuman mati bagi pemerkosa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, pada 14 Januari 2013. Daming mengatakan, hukuman mati bagi pemerkosa harus ditinjau ulang. "Dalam kasus pemerkosaan, pelaku dan korban sama-sama menikmati."
Komisi Yudisial sudah merekomendasikan pemberhentian secara hormat bagi Daming. Komisi menyatakan sudah mempertimbangkan hal-hal yang terdengar dalam rekaman untuk saat memberi rekomendasi. Pemberhentian Daming akan dilakukan melalui sidang etik majelis kehormatan hakim pada Februari 2013.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan kesaksian dan bukti sudah cukup sehingga Daming tak perlu lagi dipanggil dan diperiksa. Komisi Yudisial hanya perlu mengirim rekomendasi kepada pimpinan Mahkamah Agung. Kemudian, tanggal pelaksanaan sidang etik itu akan ditentukan oleh Mahkamah Agung.
MUHAMAD RIZKI