TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Selasa, 22 Januari 2013, menyidang lima mahasiswa Universitas Pamulang. Mereka adalah Yudi Rizal Muslim, 25 tahun, Bernedectus Mega Pradhipta (22), Ilham Firmansyah (21), Rian Sartono Perdana (22), dan Soleman Keno (20).
Kelima orang itu didakwa telah melakukan pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan dalam kasus penolakan terhadap kedatangan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, ke kampus mereka pada 18 Oktober 2012 silam.
Sidang kedua berlangsung dengan pengawalan ketat aparat bersenjatakan senapan laras panjang. Sementara itu, ratusan mahasiswa sebagian merangsek masuk ruang persidangan anak yang cukup sempit. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gede Mayun tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ibrani dan Hendra Supriatna, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. "Mahasiswa tidak pantas dipenjara dicampur dengan tahanan kriminal. Mereka bisa jadi jahat, padahal mahasiswa memiliki sikap kritis," kata Ibrani.
Dalam eksepsinya berjudul "Jangan bungkam daya kritis mahasiswa dengan kekerasan aparat" itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan menyesatkan. "Penuntut umum mendakwa terdakwa atas perbuatannya menolak kekerasan aparat polisi terhadap mahasiswa, namun Wakapolri sendiri tidak dijadikan saksi korban," kata Ibrani.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada 15 Januari 2013, jaksa penuntut umum Zaini dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa mendakwa kelima terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 170, 351, 335, 160, dan 213 KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Keseluruhan pasal hukumannya di atas lima 5 penjara.
Tempo pernah menuliskan, aksi mahasiwa menolak Wakapolri itu berlangsung ricuh. Mahasiswa menghadang Nanan dan tidak memperbolehkan dia memasuki kampus. Para mahasiswa tak hanya berunjuk rasa, tapi juga melempar batu ke arah aparat kepolisian yang mengamankan kedatangan Nanan. Aparat membalas lemparan batu itu dengan menembakkan gas air mata. Kedua belah pihak menjadi korban luka.
Polri mengklaim ada tujuh anggotanya yang mengalami luka. Mereka adalah Supeno, Dedi Hendra, Samsudin, Suryana, Tri Joko Widodo, Sulistio Wiyono, dan Puguh Santoso.
Namun seorang mahasiswa Universitas Pamulang yang juga menjadi saksi, Boma Angkasa Bhuwananda, kepada Tempo mengatakan, dua mahasiswa juga menjadi korban kekerasan aparat. Keduanya adalah Jundi Fajrin, mahasiswa Teknik Elektro yang dikeroyok dan dipukuli polisi hingga gegar otak, dan Feri Irawan mengalami luka tembak pada perut.
"Kami akan melapor balik kekerasan aparat setelah proses persidangan kawan kami selesai," kata Boma. Mahasiswa, kata Boma, memiliki bukti, baik visum maupun video pemukulan oleh aparat polisi. "Nama-nama mereka (polisi) sudah kami kantongi. Kami berharap kelak mereka diadili di persidangan umum, tidak hanya sidang kode etik internal Polri," ujar Boma, mahasiswa Fakultas Hukum semester VI.
Adapun sidang lanjutan perkara penolakan pejabat negara ini akan dilanjutkan pekan depan. "Kami akan pelajari dahulu pengajuan penangguhan penahanan ini," kata hakim Mayun.
Karena penangguhan belum dikabulkan, kelima terdakwa dibawa kembali ke Rumah Tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan kendaraan tahanan Kejaksaan. Begitu kawan mereka diangkut ke tahanan, mahasiswa pun bubar. Sebelumnya mereka menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan meneriakkan kebebasan dan keadilan.
AYU CIPTA