TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani meminta perusahaan asuransi segera merespons laporan yang masuk terkait dengan kerugian yang dialami pemegang polis akibat banjir besar beberapa waktu lalu.
"Segera direspons, survei atau bekerja sama dengan penilai kerugian independen untuk memastikan kerugian agar segera dapat dilakukan pembayaran," ujar Firdaus dalam jumpa pers di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Selasa, 22 Januari 2013.
Ia memaparkan, OJK sebagai lembaga pengawas akan memantau perusahaan asuransi dalam proses pelayanan klaim masyarakat yang rugi akibat banjir. Hal itu dilakukan demi menjamin semua klaim yang masuk liable dan dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh perusahaan asuransi.
Firdaus menambahkan, OJK juga meminta perusahaan asuransi memberikan toleransi waktu batas pelaporan klaim agar disesuaikan dengan kondisi lapangan, serta mempermudah proses administrasi dalam hal persyaratan dokumen klaim jika dokumen hilang atau rusak akibat banjir. "Ini dibantu saja melalui dokumen dan database yang ada di perusahaan asuransi," katanya.
Berdasarkan laporan awal sejumlah perusahaan asuransi, nilai klaim akibat bencana banjir belum dipastikan. Namun, diperkirakan terdapat kenaikan klaim untuk banjir 2013 dibandingkan klaim pada 2007. Diperkirakan total klaim tahun ini mencapai Rp 3 triliun, naik 50 persen dibandingkan klaim pada 2007.
GUSTIDHA BUDIARTIE