TEMPO.CO, Jakarta -Yakup Ginting, salah satu calon hakim agung yang tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan, menyatakan setuju adanya pelarangan duduk mengangkang di Aceh. "Secara sosiologi bisa diterima sebagai kebinekaan," ujarnya, Selasa, 22 Januari 2013.
Menurutnya, peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Aceh itu adalah bagian dari konsekuensi otonomi daerah. "Sesuai otonomi, setiap daerah diberikan kewenangan," kata hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Makassar itu.
Karena itu, ia menambahkan, persoalan itu bisa diselesaikan dengan melakukan diskusi antara pihak berwenang dan pakar. "Namun tetap berpedoman kepada undang-undang," ucapnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi melarang perempuan untuk duduk mengangkang kala membonceng di sepeda motor. Alasannya, gaya duduk itu dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
SATWIKA MOVEMENTI