TEMPO.CO, Jakarta - Grup band Slank mengungkapkan kalau mereka sering kali tak memperoleh izin konser dari polisi sejak tahun 2008. "Untuk tahun 2012 saja, ada sekitar tujuh sampai delapan konser yang dibatalkan," kata BimBim, penggebuk drum Slank, dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 22 Januari 2013.
Alasan pembatalan didasari persoalan keamanan. BimBim menilai keputusan yang dikeluarkan polisi itu tak mendasar. "Padahal, kita band yang mengusung perdamaian," katanya.
Dia heran betapa mudahnya artis mancanegara memperoleh izin menggelar konser di Tanah Air. BimBim merasa tak mendapat keadilan. Meski enggan memikirkan berapa kerugian materi akibat pembatalan konsernya, BimBim merasa kesulitan untuk mengatur program jangka panjang rangkaian tur Slank. "Kami enggak bisa jadwalkan tur 2015 karena belum dapat kepastian," katanya.
Slank yang diwakili BimBim dan Ivan K mengeluhkan pengalamannya itu kepada Ketua MK Mahfud Md. Mereka berdua mempertanyakan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Izin Keramaian.
Peraturan itu, kata BimBim, diduga telah melanggar semangat reformasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Semestinya undang-undang mendukung kebebasan berekspresi, bukan malah membatasi.
Mahfud kemudian mempersilakan Slank untuk menggugat atau mendaftarkan uji materi atas undang-undang tersebut. Dia mengakui pada kenyataannya regulasi soal izin keramaian memang kerap terbentur dengan kepentingan masyarakat. "Kalau melanggar konstitusi, tentu undang-undang itu bisa digugat," kata Mahfud.
YAZIR FAROUK