TEMPO.CO, Pacitan - Tipu daya Imam Syafi'i berakhir di balik jeruji. Lelaki berusia 25 tahun asal Riau ini diamankan aparat TNI dan Kepolisian Resor Pacitan karena menipu wanita dan mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Tersangka kami amankan setelah ditangkap aparat Kodim," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pacitan, Ajun Komisaris Sukimin, saat dihubungi, Rabu, 23 Januari 2013.
Sukimin mengatakan tersangka ditangkap setelah terbukti menipu wanita muda bernama Endah Dwi Lestari, warga Kecamatan Punung, Pacitan. Tersangka yang mengaku berpangkat sersan satu itu diamankan berkat laporan keluarga korban yang mencurigai tersangka.
Mendapat laporan ini, aparat Komando Distrik Militer (Kodim) 0801 Pacitan mengincar dan menginterogasi tersangka. Setelah diselidiki, tersangka ternyata anggota TNI gadungan. Kartu anggota TNI yang digunakannya palsu. Aparat Kodim pun mengamankannya dan menyerahkannya ke kepolisian karena tersangka melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
Tersangka yang hanya bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Riau itu mengenal Endah secara tak sengaja. Ia menelepon nomor secara acak melalui telepon seluler pertengahan tahun 2012 lalu. Ternyata nomor tersebut milik Endah. Keduanya akhirnya berjanji bertemu di Pacitan. Kebetulan tersangka juga memiliki kerabat di Pacitan. Tersangka pun sudah beberapa kali berkunjung ke rumah orang tua korban dan bahkan ingin menikahi korban.
Suatu hari tersangka meminjam uang Rp 2 juta kepada korban dengan dalih digunakan untuk mengurus administrasi pernikahan di tempat asalnya di Riau. Belum sampai ke Riau, tersangka ditangkap aparat di Pacitan. "Uangnya akan saya gunakan untuk biaya transport pulang," ujar Imam pada wartawan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
ISHOMUDDIN