TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus Wisma Altet SEA Games di Jakabaring, Palembang. Dalam putusan kasasi yang diketuk pada 22 Januari 2013 itu, majelis kasasi MA menghukum Nazar 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp 300 juta.
Vonis yang diketuk majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan MS Lumme, itu meralat putusan di tingkat banding dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Nazar 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta.
"Membatalkan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 31/PT/DKI Agustus Tahun 2012, menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat April 2012, mengadili sendiri Saudara Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Rabu, 23 Januari 2013.
Menurut Ridwan, bila denda tidak dibayar dalam waktu satu tahun, Nazar harus menggantinya dengan pidana selama 6 bulan. Dalam putusan ini, majelis kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal yang digunakan sama," Ridwan menambahkan.
Namun, Ridwan mengaku tidak tahu persis pertimbangan majelis hakim memutuskan sendiri dan memperberat hukum Nazaruddin. "Ini barang buktinya banyak, sampai 353 halaman," kata dia, menolak memerinci lebih jauh.
Pada April 2012 lalu, majelis hakim Tipikor menilai Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor sesuai dengan dakwaan ketiga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pasal ini menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji itu berhubungan dengan jabatan, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji, ada hubungan dengan jabatannya.
ARYANI KRISTANTI