TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan lembaganya bakal menyita seluruh aset milik Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Aset yang dimaksud di antaranya sejumlah rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu di sejumlah daerah.
"Seluruh aset yang secara hukum dimiliki yang bersangkutan akan dimintai pemblokiran," ujar Abraham seusai menyerahkan bantuan secara simbolis kepada korban banjir, di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.
Djoko adalah tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek simulator kemudi di Korp Lalu Lintas. Djoko dikenal memiliki banyak aset berupa rumah, di antaranya di Jalan Langenastran Kidul nomor 7, Kelurahan Patehan, Kecamatan Keraton Yogyakarta, di kawasan Laweyan, Solo, serta di Jalan Raya Lewinanggung, pinggiran Depok, Jawa Barat.
Djoko terakhir melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dua tahun lalu senilai Rp 5,62 miliar. Pundi-pundi itu terdiri atas barang tidak bergerak sebesar Rp 4,6 miliar, harta bergerak Rp 775 juta, serta giro Rp 237 juta.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, menyatakan lembaganya sedang melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi bekas Gubernur Akademi Kepolisian Tersebut. Namun, hingga saat ini belum satu pun aset, kecuali rekening, yang disita komisinya.
Abraham mengisyaratkan lembaganya sudah mengantongi data tentang aset-aset jenderal bintang dua itu. "Jumlah hartanya belum kami hitung secara keseluruhan," ujar dia. "Jumlah sementara tidak hafal persisnya."
Ia menambahkan, pemblokiran aset seorang tersangka menjadi hal yang lumrah di komisinya. "Saat seseorang menjadi tersangka, akan menyusul penyitaan, pencekalan, dan pemblokiran aset-aset tertentunya."
TRI SUHARMAN