TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung hari ini, Rabu 23 Januari 2013, berhasil meringkus seorang buron kasus korupsi dari Jambi. Dia bernama Dewi Andalinda, seorang wiraswasta yang kabur dengan status tersangka.
"Dia ditangkap di jalan Raya Klayan, Gang Ki Durmin, RT 01 RW 03, Cirebon, pukul 13.40 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat sore ini.
Dewi disangka melakukan tindak pidana korupsi dana kredit Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, tahun 2006-2007. Walhasil Bank milik pemerintah daerah ini merugi Rp 800 juta.
Saat ini, Dewi sedang dibawa tim intelijen dari Cirebon menuju kantor Kejaksaan Agung. Jika waktu memungkinkan, Kejaksaan Agung akan memulangkan Dewi ke Jambi hari ini juga. "Kalau tidak sempat ya kami inapkan dulu di Rutan Kejaksaan Agung," kata Untung.
INDRA WIJAYA