TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 23 Januari 2013, akhirnya menetapkan 8 hakim agung dari 24 calon. Pemilihan dilaksanakan dengan mekanisme voting. Sebelumnya, selama satu pekan, Komisi Hukum menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) berupa tanya jawab. Berikut adalah daftar nama hakim yang lolos seleksi :
1. Hamdi dengan 54 suara
2. M. Syarifuddin dengan 54 suara
3. I Gusti Agung Sumanatha dengan 52 suara
4. Irfan Fachruddin dengan 48 suara
5. Margono dengan 47 suara
6. Burhan Dahlan dengan 43 suara
7. Desnayeti dengan 25 suara
8. Yakup Ginting dengan 23 suara
Ketua Komisi Hukum, I Gede Pasek Suardika, mengatakan, setelah terpilihnya hakim agung, selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR. "Setelah ke pimpinan nanti baru diserahkan ke presiden," kata Pasek.
Ia berharap hakim agung yang terpilih dapat bertanggung jawab kepada masyarakat. "Ini merupakan penilaian dari masing-masing anggota yang diperoleh dari masukan masyarakat juga," ucap Pasek.
Menurut dia, tidak masalah jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil voting. "Orang berpendapat, kita memberikan ruang. Kalau bilang berkualitas atau tidak, silahkan," kata Pasek.
SATWIKA MOVEMENTI