TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku miris dengan jumlah perokok pasif di Indonesia yang ternyata diderita oleh anak-anak. Ia menduga masalah rokok ini sebagai penyebab atlet Indonesia jarang yang bisa berprestasi di kancah internasional. Alasannya, anak-anak Indonesia sudah diracuni rokok semenjak kecil.
"Nah, sekarang apakah Menteri Pemuda dan Olah Raga (Roy Suryo) seorang perokok?" kata Nafsiah dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 23 Januari 2012.
Menurut Nafsiah, Roy Suryo bertugas atau wajib menyelamatkan pemuda dan olahraga di Indonesia. Rokok, bagi Nafsiah, merusak kesehatan para pemuda. Tak hanya di bidang olahraga, tetapi bidang lain pun sama saja.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 61,4 juta orang dewasa di Indonesia adalah perokok. Sebanyak 67,4 persen pria dan 2,7 persen wanita. Jumlah perokok pasif, atau orang yang terpapar asap tembakau meskipun tidak merokok sebanyak 92 juta orang. Sebanyak 30 juta laki-laki dan 62 juta perempuan terpaksa menghirup asap rokok.
Untuk usia anak 0-4 tahun, kata Menteri, 11,4 juta anak terpapar asap beracun dari rokok. Mirisnya, orang tua mereka sendiri yang paling sering merokok di depan anak. Untuk itulah ia berharap Peraturan Pemerintah tentang tembakau ini bisa menyelamatkan anak-anak bangsa.
Sebulan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan itu disahkan SBY pada 24 Desember 2012.
Berdasarkan informasi di www.setneg.go.id, terdapat delapan bab dan 65 pasal dalam peraturan tersebut. Peraturan ini antara lain mengatur masalah produksi yang meliputi uji kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, pengemasan produk tembakau, dan pencantuman peringatan kesehatan di bungkus rokok.
SUNDARI