TEMPO.CO, Jakarta- Mahkamah Agung menyatakan keputusan soal pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri final dan mengikat. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan putusan lembaganya yang menerima permohonan DPRD Garut tak bisa digugat melalui mekanisme peninjauan kembali.
"Salinan putusannya akan langsung diberikan kepada pemohon DPRD Garut dan termohonnya Aceng Fikri hari ini," kata Ridwan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.
Mahkamah Agung merestui pemakzulan Bupati Garut. DPRD Garut mengajukan mengajukan pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri karena Aceng telah menikah siri dengan FO, 18 tahun. Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Aceng melawan dengan menggugat hasil keputusan DPRD itu.
Pertimbangan MA mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut adalah posisi termohon dalam jabatan sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan atau didikotomikan antara pribadi dengan jabatannya. "Sebab, dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada pribadi yang bersangkutan. Karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan," ujar Ridwan.
Ridwan menjelaskan Mahkamah Agung hanya mengadili dari segi yuridis bahwa keputusan DPRD Kabupaten Garut berdasarkan hukum. "Tetapi pelaksanaan dilaksanakan oleh pemohon (DPRD Kabupaten Garut)," kata dia.
ARYANI KRISTANTI