Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks RSBI Akan Diatur Peraturan Daerah  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Sistem Pendidikan untuk mengatur dan menata bekas rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Ranperda inisiatif DPRD Kota Malang ini akan mengatur pungutan dan pembiayaan pendidikan.

"Mekanisme pembiayaan penting diatur sebagai payung hukum," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti, Rabu, 23 Januari 2013. Saat ini, kata dia, berkembang pemahaman bekas RSBI SD sampai SMP dilarang ada pungutan. Sedangkan, bekas RSBI SMA/SMK ditoleransi ada pungutan. "Perda ini dibuat agar terjadi kesamaan cara pandang dan tak menimbulkan pro dan kontra."

Selain itu, kata Fransiska, perda eks RSBI juga untuk menjamin dan menjaga kualitas pendidikan merata di semua sekolah. Sehingga tak hanya bekas RSBI yang unggul dan meninggalkan kelas reguler. Diperkirakan pembahasan panitia khusus Ranperda Pendidikan tuntas Maret mendatang. Selanjutnya, ranperda diajukan untuk dibahas bersama Wali Kota Malang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Djupriyanto, berharap ranperda mampu mengatasi pro dan kontra atas pungutan atau pembiayaan pendidikan. Selain itu, katanya, juga ada mekanisme subsidi silang untuk membantu siswa miskin. "Sehingga kualitas pendidikan merata tak ada perbedaan," katanya.

Koordinator divisi advokasi Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) Malang, M Hosnan, mengkritik ranperda pendidikan yang mencantumkan mekanisme pembiayaan bekas RSBI. Ia khawatir, mekanisme ini bakal membeda-bedakan bekas RSBI dan sekolah reguler. "RSBI kan jelas dihapus, kenapa diatur lagi?" katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Justru, KMPP telah mengusulkan draf ranperda yang mencakup layanan pendidikan, mekanisme komplain layanan pendidikan, partisipasi publik, dan pendidikan inklusi. Keempat jenis pelayanan itu dibutuhkan untuk menerapkan pendidikan yang partisipatif dan transparan. "Fasilitas bagi penyandang disabilitas minim," katanya.

Sedangkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan diatur secara sukarela. Tanpa ada paksaan dan kewajiban. Selain itu, juga harus diatur standar pelayanan bagi siswa sekolah.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Akhir Hubungan SBBS Sragen dengan PASIAD Asal Turki

30 Juli 2016

Sragen Bilingual Boarding School (sragenkab.go.id)
Begini Akhir Hubungan SBBS Sragen dengan PASIAD Asal Turki

PASIAD masuk Indonesia dengan menawarkan proposal
pendirian


sekolah yang berfokus membawa pelajar Indonesia untuk
>

melanjutkan pendidikan ke Turki.


Tidak Terafiliasi Gulen, SMA Banua Punya 4 Guru Turki

29 Juli 2016

Recep Tayyip Erdogan memberi sambutan usai mengikuti salat mayit berjamaah pada sejumlah korban aksi Kudeta Militer Turki di Masjid Fatih, Istanbul, Turki, 17 Juli 2016. (Burak Kara/Getty Images)
Tidak Terafiliasi Gulen, SMA Banua Punya 4 Guru Turki

SMA Banua Bilingual Boarding School memiliki empat tenaga
pendidik asal Turki yang direkrut atas kerja sama dengan Amity
College Australia sejak 2015.


Kemendikbud Akan Audit Sekolah Internasional  

22 April 2014

Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Seorang siswa taman kanak-kanak JIS menjadi korban pelecehan pedofilia oleh dua petugas kebersihan di sekolah itu. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kemendikbud Akan Audit Sekolah Internasional  

Ada 111 sekolah internasional yang belum mengantongi izin.


Sebanyak 282 Sekolah di Yogyakarta Belum Terakreditasi

7 April 2014

Pengawas membacakan soal Ujian Nasional (UN) tingkat SMP dan sederajat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Yayasan Kesejahteraan Tuna Netra Islam (Yaketunis), Yogyakarta, Senin (23/04/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Sebanyak 282 Sekolah di Yogyakarta Belum Terakreditasi

Akreditasi masih jadi masalah pendidikan di Yogya.


Aktivis Kecam RSBI Jadi BLUD

28 Mei 2013

Suasana belajar mengajar dengan menerapkan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMAN 2 Surabaya, Jatim, Rabu (9/1). ANTARA/M Risyal Hidayat
Aktivis Kecam RSBI Jadi BLUD

"Jika rencana itu diterapkan akan memunculkan diskriminasi sekolah."


Penghapusan RSBI Dinilai Pengaruhi Psikologi Siswa

20 Februari 2013

Ilustasi RSBI. (Majalah Tempo)
Penghapusan RSBI Dinilai Pengaruhi Psikologi Siswa

'Psikologi siswa dan guru jelas terpengaruh,' kata pengawas pendidikan Provinsi Jawa Timur, Hadi Wiyono.


Banyuwangi Belum Sepenuhnya Bubarkan RSBI  

20 Februari 2013

Ilustasi RSBI. (Majalah Tempo)
Banyuwangi Belum Sepenuhnya Bubarkan RSBI  

Papan nama RSBI masih terpampang di setiap selolah. Pungutan pun masih membebani orang tua murid dengan dalih sumbangan.


Kata Guru Besar UI Soal Sekolah Internasional  

15 Februari 2013

Sri Edi Swasono. TEMPO/Wahyu Setiawan
Kata Guru Besar UI Soal Sekolah Internasional  

Menurut Sri Edi Swasono, sekolah internasional mempunyai mutunya internasional tapi tidak menjadi bagian dari internasional.


Anggaran Dihentikan, Eks RSBI Berhemat  

11 Februari 2013

Sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di Jakarta. ANTARA/Rosa Panggabean
Anggaran Dihentikan, Eks RSBI Berhemat  

Gaji guru dan pegawai sekolah bekas RSBI akan ditalangi dulu.


Bekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa

31 Januari 2013

Sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di Jakarta. ANTARA/Rosa Panggabean
Bekas RSBI Resmi Jadi Sekolah Biasa

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.