TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membuatkan draf peraturan presiden untuk menentukan cuti kampanye para menteri yang berasal dari partai politik. "Presiden menyatakan sepakat tiga hari (dalam seminggu), Jumat, Sabtu, Minggu. Sabtu-Minggu hari libur, ditambah satu hari kerja dalam seminggu," kata Gamawan Fauzi, di pelataran parkir Istana Negara, Rabu, 23 Januari 2013.
Pertimbangan Presiden menambah satu hari kerja, ujar Gamawan, agar demokrasi masih bisa bertumbuh subur, tetapi disiplin para menteri tetap berjalan. "Jadi satu hari dalam satu minggu boleh kampanye, hari Jumat, untuk kampanye," dia menambahkan.
Kemarin, Gamawan menyampaikan permasalahan cuti kampanye menteri kepada presiden. Alasannya, tiga hari setelah partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU, partai sudah bisa berkampanye dalam bentuk-bentuk tertentu. "Kalau bupati, gubernur, wali kota mau jadi legislatif harus berhenti, menteri tidak berhenti dalam undang-undang. Karena itu harus ada aturan kampanye," ujar dia.
Tetapi, Gamawan masih harus menunggu peraturan Komisi Pemilihan Umum. "KPU hanya akan menentukan bahwa ini kewenangan presiden, sehingga peraturan presiden harus diterbitkan," kata dia.
Saat ini, dirinya masih berkoordinasi dengan KPU tentang aturan tersebut. "Begitu KPU tandatangan, karena ini pesan undang-undang, akan lahir peraturan presiden. Kami sudah siapkan (draf perpres), " dia menambahkan.
ARYANI KRISTANTI