TEMPO.CO, Medan - Ridwan Panjaitan, asisten pribadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditangkap Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara, Rabu malam, 23 Januari 2013, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan
Polisi sebelumnya sudah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Ridwan untuk diperiksa dalam kaitan biaya perjalanan Gatot Pujo Nugroho saat menjabat wakil gubernur 2008 hingga 2010 dan pelaksana tugas Gubernur Sumut menggantikan Gubernur Syamsul Arifin yang tersandung kasus korupsi sejak 2010 hingga sekarang. Besar biaya perjalanan dinas Gatot yang diselewengkan Ridwan diperkirakan Rp 1,4 miliar.
Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Komisaris Besar, Sadono Budi Nugroho, membenarkan penangkapan Ridwan Panjaitan. "Polisi menjemput paksa Ridwan di halaman depan Kantor Gubernur Sumut," kata Sadono.
Menurut Sadono, Ridwan ditangkap karena tidak beriktikad baik memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi. "Karena tidak datang memenuhi panggilan kedua hingga pukul 00.00 WIB kemarin malam untuk diperiksa, polisi terpaksa membawanya secara paksa," tutur Sadono.
Sampai Kamis, 24 Januari 2013, Ridwan Panjaitan masih diperiksa di salah satu ruangan gedung Krimsus Polda Sumut.
Adapun Gatot Pujo Nugroho tidak memberi penjelasan apa pun menyangkut pemeriksaan anak buahnya itu.
SAHAT SIMATUPANG