TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah mulai membuka pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah yang maju melalui calon independen (perseorangan).
“Pendaftaran calon perseorangan dalam pilgub Jawa Tengah kami buka mulai Jumat hingga Selasa, 25 hingga 29 Januari 2013,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Fajar Subhi Arif di Semarang, Kamis, 24 Januari 2013.
Pendaftaran bisa dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali hari terakhir pendaftaran pada 29 Januari, pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Secara khusus, KPUD membuka tempat pendaftaran calon independen itu di Auditorium Universitas Diponegoro Jalan Imam Bardjo, SH, Nomor 1 Semarang. Dalam pendaftaran itu, KPUD meminta agar bakal calon menyerahkan syarat bukti dukungan.
Fajar menyatakan calon independen harus menyerahkan syarat dukungan. Adapun syarat dukungan itu adalah: surat pernyataan dukungan dengan jumlah dukungan minimal 1,1 juta orang pendukung. Sebaran dukungan itu setidaknya di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
KPUD bersama jajarannya hingga tingkat desa akan melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan yang disetorkan. Hasil verifikasi tahap pertama dilaporkan kepada pasangan calon pada 28 Februari 2013. Calon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan syarat dukungan itu.
Penelitian tahap kedua KPU dilakukan pada hasil 9-10 April 2012 sekaligus disampaikan pemberitahuan kepada calon. Jika pada masa perbaikan calon independen gagal melengkapi persyaratan, KPU akan membuat berita acara dan menentukan sikap tidak memenuhi persyaratan. Tapi, bagi calon yang memenuhi syarat, akan diumumkan menjadi pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah dari jalur independen.
ROFIUDDIN